Tata Tertib Peserta Didik dan Pakta Integritas
SMKN 1 Batukliang Utara
Oleh : Akhmad Husni, S.Pd.,MM.
Setiap kegiatan atau aktivitas pada dasarnya memiliki aturan main, terlebih lagi hal tersebut dilakukan dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan. Disiplin terhadap aturan yang berlaku merupakan suatu langkah meraih keberhasilan atau kesuksesan. Sebaliknya meninggalkan/melanggar aturan akan dapat membahayakan diri-sendiri, serta dapat menggagalkan impian yang sedang dikejar.
Dalam setiap aturan/Tata tertib, akan terdiri dari suatu kewajiban, larangan, peringatan. Anjuran, serta adanya sanksi/punishment. Begitu pula dengan aturan tata tertib peserta didik yang ada di SMKN 1 Batukliang Utara tersusun sebagai berikut :
I. Kewajiban Peserta Didik (PD) :
1. Tiba di Sekolah paling lambat 07.15 Wita
2. Mengikuti Do’a bersama sebelum masuk kelas
3. Jam.07.30 waktu belajar di mulai, dan pulang pada jam.14.30 wita
4. Mengikuti proses bembelajaran dengan sungguh-sungguh
5. Membiasakan berbahasa /ber tutur kata sopan santun
6. Menjaga keamanan, kenyaman, kerukunan, kerapian, serta kebersihan lingkungan sekolah
7. Berpenampilan dan Berpakaian Sopan dan Rapi, dengan ketentuan warna seragam :
- Senin – Selasa : Putih – Abu
- Rabu – Kamis : Baju Khas Sekolah
- Jumat – Sabtu : Baju Pramuka
- Pakaian Olahraga digunakan saat pelajaran Penjas Orkes dan kegiatan Olahraga
- Pakaian Praktek digunakan saat kegiatan Praktek di sekolah maupun di luar sekolah saat praktek di perusahaan / DUDI (Prakerin)
- Pakaian Seragam Ekstra digunakan saat kegiatan Ekstra
- Jas Almamater digunakan pada acara-acara tertentu
8. Mengikuti kegiatan Rutin : (Pendidikan Upacara setiap hari Senin pagi, Imtaq setiap Jumat, dan Kegiatan Olahraga/Senam serta Kegiatan Pojok Eksresi sesuai jadwal)
9. Mengikuti Program Kegiatan Ko- Kurikuler (Tahfiz Al-Qur’an), Ekstra Pramuka Sebagai Kegiatan Ekstra Wajib, serta kegiatan Ekstra pilihan lainnya.
10. Membayar iuran BPP sesuai yang telah ditetapkan /disepakati
II. Anjuran :
1. Tidak mengendarai Sepeda Motor ke Sekolah (tanpa SIM dan kelengkapannya)
2. Berjalan kaki ke sekolah bagi yang dekat / Mengendarai Sepeda Dayung bagi yang jauh
3. Membaca Buku sebelum jam pembelajaran (literasi) waktu luang di lingkungan sekolah atau di perpustakaan
III. Larangan :
- Parkir motor di luar lingkungan sekolah
- Membawa HP, membaca, mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, video porno, sadistis, dan bernuansa SARA
- Bertato pada Tubuh dan Mengecat Rambut dengan warna KECUALI Warna Hitam
- Bertindik bagi Siswa (Pa), dan Pakaian Ketat bagi siswi (Pi)
- Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan dan atau mengkonsumsi narkoba, serta berbuat asusila / amoral
- Berstatus negatif di dunia maya (FB, Instagram, Tweeter, Whats up, You Tube, Telegram, dan aplikasi lainnya) yang berdampak pada perbuatan tidak menyenangkan orang lain (menghina, mengejek, melecehkan, menentang, mengintimidasi, mencemarkan nama baik diri, orang tua, guru, karyawan dan masyarakat / lembaga serta SARA).
- Bermain TIK-TOK yang dengan foto, gambar atau aksi negative, yang dapat mengganggu kemananan, kenyamanan serta mengusik orang lain
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib :
1. Pelanggaran pada Tata Tertib akan diberikan sanksi :
a. Pelanggaran Berat seperti melanggar Asusila dapat langsung diberikan sanksi setelah terbukti.
b. Pelanggaran lainnya akan diberikan teguran terlebih dahulu dengan SP. 1, 2, 3, dan panggilan orang tua.
2. PD yang meninggalkan pendidikannya dengan alasan Kawin / Menikah dikenakan denda sebesar Rp3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), sesuai Keputusan Musyawarah Pengurus Komite bersama Wali Murid SMKN 1 Batukliang Utara.
PAKTA INTEGRITAS
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SMK NEGERI 1 BATUKLIANG UTARA
Fakta integritas sebagai aturan yang disepakati untuk dilaksanakan di SMK Negeri 1 Batukliang Utara, dimana Fakta Integritas dikutip dari aturan Pemerintah yang berlaku untuk ditaati oleh setiap pegawai di Lembaga Negara/ Lembaga Pemerintah. Dan setiap aturan terdiri dari suatu kewajiban, Hak, larangan, dan juga Sanksi atas pelanggaran. Peraturan yang diberlakukan di SMK Negeri 1 Batukliang Utara, sebagai berikut :
Pendidik dan Tenaga Pendidik SMKN 1 Batukliang Utara berjanji atas Nama Alloh SWT untuk :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
- Hormat dan bertanggung jawab kepada atasan / pimpinan
- Mendahulukan tugas dan kewajiban di atas kepentingan pribadi
- Menjunjung tinggi harkat, martabat, dan kehormatan Almamater Sekolah
- Selalu Jujur, Tertib, cermat, dan bersemangat
- Masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja
- Memelihara Barang milik Negara/Almamater/Sekolah untuk pelayanan pendidikan
- Selalu menjadi teladan, atau sebagai sosok yang di gugu dan ditiru
- Berpakaian/ Berdandan’ bersahaja sesuai ketentuan
- Tidak meninggalkan tugas, demi kepentingan yang tidak penting / tidak jelas
- Selalu siap dalam mengajar, membimbing, dan membina peserta didik
- Siap untuk bekerjasama dalam menjalankan tugas
- Siap menerima masukan/kritikan yang konstruktif
Tata tertib peserta didik dan Fakta Integritas Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan disosialisasikan, dipajang di tempat – tempat yang dapat dan selalu dipandang oleh warga sekolah, agat dapat dipatuhi sebagaimana mestinya

